Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent ) Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal
b. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent ) Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri Kewajiban Penolong Pertama
1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
2.Menjangkau penderita
3.Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
4.Meminta bantuan / rujukan
5.Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
6.Membantu penolong yang lain
7.Menjaga kerahasiaan medis penderita
8.Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
9.Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Kualifikasi Penolong Pertama
a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai kematangan emosi
d. Mampu bersosialisasi
e. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f. Mempunyai kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa bangga
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat Perlindungan Diri (APD) Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat perlindungan diri. Contoh : - Sarung tangan lateks - Kacamata pelindung - Masker Penolong Peralatan Pertolongan Pertama : 1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut
0 komentar:
Posting Komentar